TUGAS DAN FUNGSI MANAJEMEN POLITEKNIK PARIWISATA NHI BANDUNG
DIREKTUR
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung
Tugas dari Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung adalah memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan dan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktur menyelenggarakan fungsi:
WAKIL DIREKTUR
Wakil Direktur Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung Pasal 12 ayat (2) huruf a Wakil Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan di bidang administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik, perpustakaan dan layanan bahasa, serta penjaminan mutu.
Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, tata usaha, hukum, organisasi, tata laksana, teknologi dan informasi, dan hubungan masyarakat.
Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan di bidang kemahasiswaan, alumni, kewirausahaan, kerja sama, dan sertifikasi kompetensi.
KEPALA BAGIAN
Merujuk Kepada Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung Pasal 15 Huruf a Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama (KABAG ADAK) mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama dengan fungsi:
- pelaksanaan layanan administrasi dan data akademik;
- pelaksanaan administrasi kurikulum;
- penyusunan administrasi program pendidikan;
- penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama;
- pelaksanaan layanan administrasi tenaga pendidik dan kependidikan;
- pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan;
- pengelolaan data tenaga pendidik dan kependidikan;
- pengelolaan data mahasiswa dan alumni; dan
- pelaksanaan layanan pembinaan sikap disiplin mahasiswa.
Sementara Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, hukum, organisasi, tata laksana, administrasi barang milik negara, dan penyusunan program kegiatan dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dengan fungsi
- penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan hukum;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan teknologi dan informasi;
- pengelolaan barang milik negara; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.