Klik untuk download formulir:
- Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID,
apabila PPID:- menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
- tidak menyediakan informasi secara berkala;
- tidak menanggapi permohonan informasi publik;
- tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
- Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
- Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
- Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon infor-
masi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan. - PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak tanggal diterimanya keberatan. - Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada
Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
keputusan. - Dalam hal terjadi sengketa informasi, Manajemen Poltekpar NHI Bandung NHI
Bandung mengambil tindakan dengan melakukan kajian hukum untuk menen-
tukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.