Tata Cara Pengajuan Keberatan

Home » Layanan » Tata Cara Pengajuan Keberatan

Klik untuk download formulir:

  1. Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID,
    apabila PPID:
    • menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
    • tidak menyediakan informasi secara berkala;
    • tidak menanggapi permohonan informasi publik;
    • tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
  2. Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
  3. Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
  4. Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon infor-
    masi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  5. PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
    kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
  6. Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak
    mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada
    Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
    keputusan.
  7. Dalam hal terjadi sengketa informasi, Manajemen Poltekpar NHI Bandung NHI
    Bandung mengambil tindakan dengan melakukan kajian hukum untuk menen-
    tukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.
https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/hitam/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/luar/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/maxwin/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/zeus/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/sl777/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/sto2/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/thailand/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/mpo/