Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa

Home » Layanan » Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa

Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
1. Identitas Pemohon

  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2.Berkas Permohonan Kepada Badan Publik  

  • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
  • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  • Surat Keberatan
  • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Permohonan dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com dengan melampirkan persyaratan yang tercantum diatas.

Adapun berikut adalah Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik secara langsung:

Sumber: https://komisiinformasi.go.id/read/14/03/2023/Mekanisme-Pendaftaran-Sengketa-Informasi-Publik