Apa itu PPID?

Home » PPID » Apa itu PPID?

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku efektif tanggal 30 April 2010, dilatarbelakangi ole bergulirnya peristiwa reformasi di Indonesia sejak tahun 1998, menjadi titik balik perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumu-san kebijakan publik.

UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bah-wa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang dia-manatkan ole UUD 1945 Pasal 28], selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut.

Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi rang dan sekat yang mem-batasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluasluasnya. Oleh karena itu, badan publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membu-ka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, in-formasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta ko-munikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/hitam/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/luar/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/maxwin/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/zeus/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/sl777/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/sto2/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/thailand/ https://www.pmb.poltekpar-nhi.ac.id/mpo/