Profil PPID Poltekpar NHI Bandung
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Poltekpar NHI Bandung
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Poltekpar NHI Bandung
Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai Politeknik Pariwisata dibawah naungan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berperan juga sebagai PPID Utama menjunjung tinggi terwujudnya demokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. Melalui salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sebagai Sebuah Badan Publik, Poltekpar NHI Bandung Wajib Menyediakan, Memberikan Dan/ Atau Menerbitkan Informasi Publik Yang Dimiliki Dan Berada Dibawah Kewenangannya Kepada Pemohon Informasi Publik, Selain Informasi Yang Sifatnya Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Dan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Publik PPID Merupakan Pejabat Yang Bertanggung Jawab Di Bidang Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, Dan/Atau Pelayanan Informasi Di Lingkungan Kementerian. Sebagai PPID Pembantu Maka Poltekpar NHI Bandung memiliki tanggungjawab Mengelola Informasi Publik Bedasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku yang bertanggungjawab langsung kepada PPID Utama
Kewajiban Poltekpar NHI Bandung sebagai Badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pernyataan diatas, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pernyataan diatas, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada seluruh pernyataan diatas , Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
- Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
- Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.